Wanita Berjilbab Ini Langsung Mengiyakan Ajakan Kakak Angkatnya Berbuat Terlarang
Kamis, 02 Desember 2021 – 13:15 WIB
Kapolsek Ilir Barat Kompol Roy A Tambunan mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di indekos tersangka.
Tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar wilayah Kancil Putih.
“Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu-sabu. Pengakuan dari tersangka dia hanya diminta menjual dengan upah diiming-imingi memakai sabu sepuasnya,” ungkap Roy.
Tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kms/oganilir)