Wanita Cantik Ini Jual Video Telanjangnya Bareng 3 Pria Lewat Status WA
Minggu, 08 Desember 2024 – 04:19 WIB
"Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan hidup," ungkap DM di hadapan petugas.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk peran ketiga pria dalam video tersebut.
DM dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar. (antara/jpnn)