Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
Dari hasil visum dan autopsi, korban mengalami luka bekas dicekik di leher, yang diduga mengakibatkan korban tewas karena kehabisan napas.
"Pelaku sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Setelah mengidentifikasi pelaku yang merupakan teman kencan korban, polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat pasal berlapis yang diatur dalam KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku kami jerat Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.(ant/jpnn)