Wanita Ini Dituduh Mencuri HP, Padahal Berniat Baik, Ditahan 2 Hari di Kantor Polisi
Seizin EL pihak BCA memberikan kontak HP EL kepada pemilik HP. Tidak berselang lama, si pemilik HP berinisial ANDM, 30, menghubungi EL.
Pemilik HP menyampaikan ingin ke rumah EL untuk mengambil HP. Namun karena jam sudah malam, niat itu dibatalkan.
Sabtu (29/8), si pemilik HP datang ke rumah EL. Namun sayangnya pemilik HP itu malah datang dengan membawa polisi. EL kemudian diinterogasi di rumahnya.
Sejurus kemudian dia langsung digelandang ke Mapolresta Denpasar.
"Itu di tempat umum dan niat saya adalah untuk mengamankan, tapi saya tidak tahu mengembalikan kepada siapa. Tapi saya dituduh mencuri. Mencuri itu jika saya ambil dari dalam tasnya atau di rumahnya," ujar EL Senin (31/8).
EL menginap setidaknya selama dua hari di Polresta Denpasar. Barulah, Senin (31/8), pemilik HP datang ke polisi untuk mencabut laporannya. Sehingga hari itu juga EL dibebaskan. (rb/mar/mus/JPR)