Wanita Ini Nekat Ubah Hasil Tes PCR Positif Jadi Negatif, Begini Pengakuannya, Duh
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Rencana wanita berinisial SAM (20) ini terbang dari Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ke Jakarta pada Kamis (12/8), gagal.
Pasalnya, cewek berambut pirang itu ketahuan memalsukan dokumen hasil swab polymerase chain reaction (PCR) dari positif menjadi negatif.
Atas ulahnya itu, SAM langsung ditahan petugas Bandara Tjilik Riwut dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Dia pun terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, SAM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Kompol Gultom, Jumat (13/8).
Dia menjelaskan bahwa awalnya SAM bersama suaminya berinisial TW (59) yang tercatat sebagai warga negara Malaysia, menyerahkan hasil tes PCR milik mereka ke petugas bandara sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, petugas bandara langsung mencocokkan barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya.
Ternyata, hasil pemeriksaan itu menunjukkan suaminya TW negatif, sedangkan SAM yang tercatat sebagai warga Kota Surabaya, Jawa Timur, positif Covid-19.