Wanita Muda Bercelana Pendek Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Dibui Gara-gara Kasus Ini
"Tersangka membawa keluar sepeda motor dari area pabrik bersama-sama dengan kepulangan karyawan yang lain," bebernya.
AKP Setyo menuturkan korban adalah teman tersangka ketika sama-sama bekerja di PT SJI.
Tersangka sering menebeng korban saat pulang dan pergi bekerja karena tidak memiliki sepeda motor.
Namun, saat SW mencuri, korban sedang lembur dan baru pulang pada pukul 19.30.
Setelah berhasil membawa sepeda motor keluar dari lingkungan pabrik, SW membawanya pergi bermalam di sebuah losmen di daerah Kopeng, Salatiga.
Tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Yogyakarta dan indekos di daerah Malioboro hingga tersangka ditangkap polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," sebut AKP Setyo.
Tersangka SW kepada wartawan mengaku tidak mencuri sepeda motor tersebut, tetapi hanya meminjam. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?