Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wanita Muda Kendalikan Peredaran Sabu-sabu di Wilayah Banjarmasin

Rabu, 22 Januari 2020 – 23:11 WIB
Wanita Muda Kendalikan Peredaran Sabu-sabu di Wilayah Banjarmasin - JPNN.COM
Ketiga tersangka ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu. Foto: Antara/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi meringkus seorang wanita berinisial NM (39) yang diketahui mengendalikan peredaran 295,23 gram sabu-sabu di wilayah Banjarmasin.

"Barang bukti kami temukan pada kurir suruhan sang wanita ketika melakukan transaksi," ujar Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Rabu (22/1).

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa tersangka wanita adalah bandar narkoba.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan sang wanita yang sudah jadi target operasi.

"Tersangka wanita itu kami tangkap di Jalan Ahmad Yani Km 21 Kota Banjarbaru saat bersama jaringannya BK (39) pada 17 Januari 2020. Ketika itu, diringkus juga kurirnya VM (33) yang disuruh membawa sabu-sabu untuk transaksi," kata Sigit.

Ketika melakukan transaksi, ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 102,00 gram.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka VM di Banjarbaru dan menemukan lagi tiga paket sabu-sabu seberat 193,23 gram, sehingga total narkotika yang disita 295,23 gram.

"Semua barang bukti diakui VM adalah milik tersangka wanita sebagai pengendalinya. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sigit. (antara/jpnn)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap tiga pengedar sabu-sabu, yang salah satu tersangka seorang wanita.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close