Wanita Pelaku Perampokan Pengusaha Hotel di Ponorogo Ditangkap, tuh Tampangnya
"Uang hasil gadai emas digunakan untuk membayar hutang, sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Wimboko.
Dikonfirmasi usai gelar perkara perampokan itu, kepada tim penyidik, tersangka YN mengaku tidak berniat melukai korban Kasmirah.
Dirinya hanya menakut nakuti korban agar mau menyerahkan kalung yang sedang digunakan. Namun, korban malah melawan sehingga terpaksa tersangka melukainya.
"Saya tidak niat melukai atau membunuh, cuma mau minta kalungnya, tapi malah melawan. Saya menyesal," aku tersangka YN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)