Wanita Pelaku TPPO di Jambi Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Rp 500 Ribu dan 3 HP
jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menangkap seorang wanita terduga pelaku penjualan orang untuk prostitusi online di Muaro Jambi, Jambi.
Wanita berinisial MA, 36, yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online itu ditangkap di Km 57 Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
"Ya, benar kami ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi muncikari," kata Kasatgas TPPO Polda Jambi Kombes Andri Ananta di Jambi, Minggu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan tiga unit handphone android.
Adapun kronologi penangkapan berawal pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinisial MA yang melakukan eksploitasi dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.
Dari informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 11 kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Jumat (16/6) setelah dibentuknya Satgas TPPO. Dari 11 pengungkapan kasus tersebut terdapat sebanyak 11 korban dan 13 tersangka.