Wanita Pemelihara 443 Burung Langka Dibekuk Polisi
Dengan demikian, yang dilakukan CV Bintang Terang itu pun dianggap ilegal dan menyalahi aturan hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Jatim juga menangkap dan menetapkan si pemilik, yakni LDA, sebagai tersangka.
"Tersangka ini seorang wanita," ungkap Luki.
Tersangka akan ditindak secara hukum sesuai dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).
Hingga kemarin petugas terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang kabarnya lebih kerap di luar negeri daripada di Jember.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Agus Santoso menjelaskan, penangkaran tersebut bisa jadi hanya sebuah kedok.
Perusahaan itu diketahui menampung hewan dilindungi tersebut untuk diperjualbelikan.
Yang dikhawatirkan pihak aparat adalah satwa ternyata malah diperjualbelikan di pasar ilegal, bahkan sampai ke luar negeri.