Wanita Penjual Mobil Dirampok Lalu Diperkosa dengan Tangan Terikat
Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan dan di dalam mobil terjadi peristiwa rudapaksa tersebut.
"Setelah itu korban diturunkan dalam keadaan muka ditutup lakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat, " ucap Hengki.
Namun, sebelum korban diturunkan dari dalam mobil pelaku, terlebih dahulu para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Selanjutnya korban membuat laporan pada Minggu (11/6) dan pada Selasa (13/6) tim Resmob mengamankan pelaku yang bernama R alias R di Setiabudi, Jakarta Selatan, sedangkan pelaku J ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (14/6)," jelas Hengki.
"Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan atau Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bers*tubuh dengan dia dengan ancaman hukuman selama12 tahun penjara," kata Hengki. (antara/jpnn)