Wantimpres Minta Polda Metro Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe Indonesia
Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan oleh Kompol Yuliansyah dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya dalam pertemuan itu juga menjelaskan perkembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Perkembangannya, antara lain telah melakukan prarekonstruksi, olah TKP, dan telah memperoleh keterangan dari beberapa orang, serta akan dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat atau tidaknya laporan beberapa finalis tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi paparan pihak Polda Metro Jaya itu, Humphrey Djemat menyampaikan bahwa penyelidikan kasus itu harus dilakukan dengan memegang teguh asas praduga tidak bersalah, menjamin hak asasi manusia, serta melakukan seluruh tindakan hukum secara adil.
Oleh karena itu, kata Humprey, sangat penting bagi polisi melakukan pemeriksaan terhadap 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya agar diperoleh kebenaran materil tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 1 Agustus 2023.
"Jangan sampai pihak kepolisian menjadi membenarkan suatu yang salah atau menyalahkan suatu kebenaran karena adanya desakan atau tekanan media. Jika pihak kepolisian tergesa-gesa maka di kemudian hari terbuka kemungkinan adanya putusan bebas terhadap perkara tersebut," tuturnya.
Sementara itu, anggota Wantimpres Djan Faridz mendukung apa yang diutarakan Humphrey R. Djemat dengan meminta agar pihak Polda Metro Jaya dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya guna mengusut kasus tersebut.(fat/jpnn)