Wapres: Hati-hati Mencantumkan Label Halal
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menyampaikan perlunya mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sampai saat ini RPP belum selesai. Padahal, UU memerintahkan PP tersebut sudah ada dua tahun setelah peraturan
JK mengatakan bahwa mengimplementasikan perintah UU tersebut perlu tahapan. Mengingat hal ini melibatkan banyak pihak dan barang.
Dia menambahkan pengimplementasian harus memerhatikan apakah pemberlakuan aturan produk halal akan memberatkan para pengusaha dan konsumen menengah ke bawah.
Kemudian apakah terkait obat bisa dilakukan kerja sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga mempersingkat proses yang harus dilewati untuk sertifikasi.
"Untuk pencatuman produk tidak halal hendaknya hanya menggunakan simbol saja sehingga tidak menyinggung pihak-pihak lain yang memang tidak mengharamkan produk tersebut," katanya.
Wapres juga menyoroti pentingnya klasifikasi barang apa saja yang perlu dilakukan sertifikasi sehingga tidak membingungkan publik. (boy/jpnn)