Wapres: Lulusan PPG Belum Mengajar Boleh Mendaftar Guru PPPK
Senin, 23 November 2020 – 14:58 WIB
Seleksi penerimaan guru PPPK Tahun 2021 terbuka untuk seluruh guru honorer, termasuk yang sedang berstatus sebagai Tenaga Honorer K2, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.
Wapres menegaskan bahwa seluruh biaya seleksi ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah sehingga peserta di daerah tidak akan terhambat mengikuti ujian apabila pemerintah daerah (pemda) setempat memiliki keterbatasan anggaran.
"Dengan seluruh dukungan yang diberikan oleh Pemerintah, saya mengharapkan agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (antara/jpnn)