Wardiaman Zebua Korban Salah Tangkap?
jpnn.com - BATAM – Polresta Barelang masih terus menggesa penuntasan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, 16, dengan tersangka Wardiaman Zebua.
Namun, kuasa hukum Wardiaman Zebua, Wardaniman Larosa SH, menilai bahwa kliennya adalah korban salah tangkap berdasarkan kesaksian baru.
“Penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan penggeledahan barang buktinya saya kira itu tidak sah,” ungkap Wardaniman Larosa, SH selaku kuasa hukum Wardiaman Zebua, di Batamcentre, seperti dikutip batampos.co.id (Group JPNN), Sabtu (5/12).
Menurutnya, dalam penangkapan Wardiaman Zebua, polisi melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang ada didalam Kuhap. Pada saat ditangkap, Rabu (21/10), sama sekali tidak ada surat perintah penangkapan, akan tetapi yang ada hanya surat perintah tugas.
Lebih lanjut kuasa, Wardaniman Larosa, menjelaskan surat perintah tugas dan surat penangkapan itu jelas berbeda.
Menurut dia lagi, aturan yang ada didalam kuhap, surat penangkapan harus menyebutkan identitas tersangka, alasan dia ditangkap, uraian singkat perkara, serta dimana ia diperiksa. Akan tetapi dalam surat perintah tugas kliennya tidak disebutkan.
“Identitas klien saya pun juga tidak disebutkan,” katanya.
Kemudian pada tanggal 30 Oktober, Wardiaman Zebua kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan terhadap Wardiaman Zebua ini menurut kuasa hukumnya juga diduga cacat formil.