Warga Amungme Gugat Freeport
Senin, 08 Maret 2010 – 18:28 WIB
Dalam berkas gugatannya, penggugat menuntut Freeport untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil yang ditimbulkan selama operasi pertambangan itu sekitar USD 20,8 miliar. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateril sebesar USD 30 miliar.
"Pemegang kuasa pertambangan berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah akibat kegiatan pertambangannya," ujar Jhonson Panjaitan, salah seorang penasehat hukum penggugat, di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3). Selain itu, tambah Jhonson, semua warga Amugme yang mendiami kawasan kaya tambang itu berhak atas apa yang dihasilkan Freeport, yakni dari ganti rugi yang seharusnya dibayarkan.