Warga Amungme Gugat Freeport
Senin, 08 Maret 2010 – 18:28 WIB
"Tuduhan serupa adalah tidak berdasar, dan telah ditolak, baik oleh pengadilan di Indonesia maupun Amerika Serikat, disebabkan ketidakmampuan para penggugat mengikutsertakan bukti-bukti guna mendukung tuduhan-tuduhan mereka yang tidak berdasar," ujar Budiman, dalam surat elektronik yang disampaikannya kepada JPNN, Senin (8/3) sore.
Dijelaskan, sejak 1974, Freeport telah membuat kesepakatan dengan suku Amungme dan Komoro, terkait penggunaan tanah ulayat mereka sebagai areal tambang. Ini diwujudkan dengan pembayaran kompensasi secara langsung, maupun (lewat) pembangunan sarana publik di kawasan tersebut. "Berbagai kesepakatan dengan masyarakat Amungme dan Kamoro yang ada, telah melampaui apa yang diwajibkan secara hukum," tambahnya.
Selain itu, papar Budiman, kewajiban yang lebih luas terhadap masyarakat sekitar juga telah dilakukan pihaknya. Budiman menyebutkan royalti dan pembayaran pajak kepada pemerintah yang kembali ke masyarakat Papua sebagai contohnya. Selain itu, juga ada penyerapan tenaga kerja lokal (Indonesia) yang kini mencapai 98 persen dari total karyawan. "Dari jumlah tersebut, 29 persen adalah orang asli Papua," paparnya. (zul/jpnn)