Warga Apartemen Didorong Punya RT Sendiri
Jumat, 05 Oktober 2018 – 14:18 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) Kota Surabaya mendorong warga apartemen membentuk RT sendiri. Upaya itu didukung dewan dalam pembahasan raperda kependudukan. Namun, ternyata hal tersebut ternyata tidak semudah membalik telapak tangan.
Persyaratan tersebut dijabarkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, RW, dan RT. Syarat membuat RT adalah memiliki 70 KK. Kurang dari itu tidak bisa.
Sedangkan kondisi penguhuni apartemen di Surabaya saat ini didominasi penghuni temporer. Rata-rata mereka merupakan warga luar kota yang bekerja di Surabaya. Banyak juga warga Surabaya yang membeli apartemen sebagai rumah kedua atau sebagai investasi.