Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Apartemen Didorong Punya RT Sendiri

Jumat, 05 Oktober 2018 – 14:18 WIB
Warga Apartemen Didorong Punya RT Sendiri - JPNN.COM
Ilustrasi apartemen. Foto: Dite Surendra/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) Kota Surabaya mendorong warga apartemen membentuk RT sendiri. Upaya itu didukung dewan dalam pembahasan raperda kependudukan. Namun, ternyata hal tersebut ternyata tidak semudah membalik telapak tangan.

Anggota Bidang Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim Yudanto Ramadon menyebut rencana pembentukan RT untuk apartemen bukan hal baru. Sudah lama wacana itu diluncurkan. Tapi, realisasinya sulit. "Karena masih ada aturan soal syarat minimal untuk bikin RT," ujarnya.

Persyaratan tersebut dijabarkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, RW, dan RT. Syarat membuat RT adalah memiliki 70 KK. Kurang dari itu tidak bisa.

Sedangkan kondisi penguhuni apartemen di Surabaya saat ini didominasi penghuni temporer. Rata-rata mereka merupakan warga luar kota yang bekerja di Surabaya. Banyak juga warga Surabaya yang membeli apartemen sebagai rumah kedua atau sebagai investasi.

Saat mengurus dokumen kependudukan, warga apartemen masih bingung. Opsinya ada dua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News