Warga Bandung Mungkin Kenal dengan Preman Ini, Dia Sudah Ditangkap
Minggu, 10 April 2022 – 04:52 WIB
Aksi pengancaman itu pun sempat tersebar di media sosial dalam rekaman video yang direkam oleh salah seorang penumpang bus tersebut.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian. (antara/jpnn)