Warga Bandung Pengunggah Jihad Lawan Densus Diamankan, Begini Pengakuannya
Atas pertimbangan itu, kata Ramadhan, perbuatan yang dilakukan AW masih bisa dilakukan pembinaan sehingga AW tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya serta tidak diproses secara hukum.
Menurut Ramadhan, keputusan ini sesuai dengan tugas pokok Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
"Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dibina, pada malamnya pukul 18.00 WIB saudara AW dipulangkan ke rumahnya. Tentunya tidak dilakukan proses hukum, tetapi dilakukan pembinaan," kata Ramadhan.
Sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan grup WhatsApp beredar di sosial media berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Pesan itu turut mengajak umat untuk membakar polres-polres. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!