Warga Bekasi Belum Manfaatkan Layanan Administrasi Online
jpnn.com, BEKASI - Sepekan setelah peluncuran sistem pelayanan kependudukan (simpaduk) online, banyak masyarakat yang masih belum memahami layanan terbaru tersebut.
Operator Kecamatan Jati Asih Septian, mengakui banyak warga hanya datang ke kantor kecamatan untuk menanyakan tata cara pendaftaran online simpaduk.
“Jadi banyak warga yang hanya nanya-nanya online saja,” kata Septian, Senin, (19/11).
Diketahui, Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi telah menerapkan layanan online Simpaduk pada 12 November 2018. Setelah mendaftar, produk kependudukan bisa diambil di masing-masing kantor Kecamatan.
Dalam penerapan pendaftaran online simpaduk warga bisa mengunduh aplikasi melalui Android pada tautan www.simpaduk.bekasikota.go.id
“Pada aplikasi ini warga bisa mengajukan pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dan Surat Keterangan Datang (SKDWNI),” katanya.
Septian menambahkan untuk perekaman KTP-el, warga harus datang ke kantor kecamatan untuk direkam identitas berikut foto dan sidik jari. Setelah perekaman data masuk di pusat data KTP-el di Kemendagri.
“Berdasar data yang sudah masuk baru bisa dilakukan pencetakan KTP-el di kecamatan. Bisa diurus secara online dan manual mengajukannya,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)