Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Depok yang Punya Mobil tapi Tak Memiliki Garasi Bakal Kena Denda, Banyak lo

Rabu, 17 Juli 2019 – 09:02 WIB
Warga Depok yang Punya Mobil tapi Tak Memiliki Garasi Bakal Kena Denda, Banyak lo - JPNN.COM
Salah satu mobil terlihat sedang memakir di bibir Jalan Raya Tapos, sehingga menyulitkan kendaraan melintas. Foto: Fachry/Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Aturan yang kini sudah masuk pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Perpomperda).

Salah satu usulan utama dalam perubahan tersebut ialah soal pemilik kendaraan wajib memiliki garasi, kalau tidak dikenakan denda Rp 20 juta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana membenarkan bahwa satu poin usulan perubahan mewajibkan masyarakat Kota Depok yang membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Hal iti dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum. Jadi untuk menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga mengganggu warga.

BACA JUGA: Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi

Menurutnya, jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 20 juta. Namun, dia belum menjelaskan secara detail isi dari usulan pemkot terkait perubahan itu.

“Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012, ada denda Rp20 juta. Tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di dewan. Jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi,” ujar Dadang kepada Harian Radar Depok, Selasa (16/7).

Kajian naskah akademisnya belum diterima DPRD. Tapi secara umum, Dishub ingin benahi aturan kepemilikan kendaraan ini, agar pemilik punya garasi baik pribadi maupun sewa. “Jadi tidak ada lagi pemilik kendaraan menyimpan kendaraannya di jalan atau fasos fasum,” ucapnya.

Dadang Wihana membenarkan bahwa satu poin usulan perubahan mewajibkan warga Kota Depok yang membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close