Warga Desak Tempat Ibadah Ditutup Karena Tak Punya Izin
Minggu, 07 Oktober 2012 – 18:02 WIB
Menurutnya, ada tiga poin yang dilakukan pemerintah, yakni melayangkan surat kepada para pengelolanya, untuk sementara waktu tidak melakukan peribadatan di tempat tersebut, sejak hari ini hingga 17 hari ke depan. Kedua, pemerintah melakukan sosialisasi kepada warga perumahan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban memasilitasi warga yang hendak melaksanakan ibadah. Dan ketiga, pihak pengelola diharuskan segera mengurus perizinannya.
Oleh karena itu, lanjut Deden, untuk sementara waktu, kegiatan peribadatan disarankan bergabung dulu dengan pusatnya di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. “Sampai mereka selesai mengurus perizinannya,” pungkasnya. (mg1)