Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Dilarang Tiup Terompet dan Zikir untuk Sambut Tahun Baru

Senin, 23 Desember 2019 – 06:17 WIB
Warga Dilarang Tiup Terompet dan Zikir untuk Sambut Tahun Baru - JPNN.COM
Pemko Sabang mengimbau warganya tidak merayakan pergantian tahun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SABANG - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, Aceh, mengimbau masyarakat di sana melakukan kegiatan perayaan menyambut tahun baru 2020.

Wali Kota Sabang Nazaruddin menjelaskan, imbauan tersebut dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di Pulau Weh tersebut.

"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemkot Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru, karena tidak sesuai adat dan istiadat," katanya di Sabang, Minggu (22/12).

Pemkot Sabang melarang masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, serta menyalakan kembang api, saat detik-detik pergantian tahun.

Pemkot juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausiah atau sejenisnya, karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam, yang seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam.

Nazaruddin menyampaikan bahwa imbauan itu juga berlaku kepada wisatawan yang datang ke Kota Sabang.

Ia meminta agar setiap wisatawan yang datang dapat mematuhi peraturan daerah setempat dan tidak melanggar norma dan budaya Sabang.

“Kami tidak melarang wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang ke Sabang, malah kami sangat senang Sabang ramai dikunjungi oleh wisatawan. Namun diharapkan agar wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang dapat menyesuaikan dengan kondisi adat dan budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam,” katanya.

Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan, surat larangan perayaan pergantian tahun baru 2019 diteken oleh semua unsur Forkompimda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA