Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga DKI Jakarta Siap-siap ya, Tilang Emisi Segera Diberlakukan

Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:17 WIB
Warga DKI Jakarta Siap-siap ya, Tilang Emisi Segera Diberlakukan - JPNN.COM
Kegiatan Uji Emisi di DKI Jakarta oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. ANTARA/HO Humas Pemprov DKI Jakarta

Aturan selanjutnya, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud, susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan laik jalan pada aturan itu menyebut ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama dan efisiensi sistem rem parkir.

Kemudian, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Terkait dengan aturan sanksi, kata Syafrin juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 285 ayat (1) UU itu menyebutkan, 'setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000'.

Kemudian, pasal 286 menyebutkan, 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000'.

Syafrin mengatakan sanksi tilang saat ini belum diberlakukan, karena masih dalam tahap sosialisasi selama satu bulan terhitung 12 Oktober hingga 12 November 2021.

Warga DKI Jakarta pemilik kendaraan sebaiknya mulai bersiap-siap, tilang emisi bakal segera diberlakukan.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close