Warga DKI Jakarta Siap-siap ya, Tilang Emisi Segera Diberlakukan
jpnn.com, JAKARTA - Warga DKI Jakarta sepertinya perlu mulai bersiap-siap.
Pasalnya, tilang emisi bakal mulai diberlakukan terhitung sejak 13 November mendatang.
Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi bakal diberi sanksi.
Kebijakan ini kerja sama Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tilang emisi didasarkan pada beberapa peraturan yang juga memuat besaran sanksi administratif di dalamnya.
"Aturan itu, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Syafrin dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat 1 menyebut, sasaran uji emisi gas buang Kendaraan bermotor yakni mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta'.
Kemudian, pada pasal 2 ayat 2 disebut mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun'.