Warga Dukung Gerakan Masyarakat Cerdas Berinvestasi
Akta Bahar Menjelaskan bahwa masyarakat diminta waspada melakukan investasi bila biaya pendaftaran mahal, tidak ada produk, dan waspada bila bonus dibayar hanya dari proses perekrutan.
“Waspada pula bila hanya menguntungkan pendaftar kelompok pertama, adapun modus yang sering dilakukan melalui koperasi, investasi ilegal, kontrak kerjasama dagang, dan jaringan komunitas," jelasnya.
Akta mengatakan OJK mencatat ada 80 lembaga investasi bodong yang tersebar di Indonesia. "Jika ada yang ragu apakah tawaran investasi aman atau tidak bisa menghubungi nomor layanan pengaduan OJK di 50065," ujarnya.
Haryadi Wargadibrata selaku Kepala BKPP Wilayah III Cirebon Propinsi Jawa Barat dalam sambutan tertulisnya mengatakan gerakan masyarakat cerdas berinvestasi ini penting dilakukan guna menghindari kerugian ekonomi yang dialami warga sekaligus menjadikan warga di wilayah Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka lebih jeli dalam berinvestasi.(fri/jpnn)