Warga Gelar Istighosah di MA
Kamis, 03 September 2009 – 13:10 WIB
Setelah itu, pada saat proses pengadilan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan pihak warga Kampung Pilar. Setelah itu pihak Edi Chandra melayangkan kasasi ke MA, begitu juga dengan warga pilar yang mengajukan kasasi ke MA.
"Nah, pada September 2008, MA telah memberi keputusan. Tapi salinannya belum diterima warga sampai sekarang. Padahal salinan putusan maksimal
diterima maksimal enam bulan setelah putusan keluar. Isi keputusan itu menolak kasasi kedua-duanya," terang dia.