Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta
Andi Monji berusia 10 tahun ketika dia dipaksa untuk menonton ayahnya dieksekusi oleh tentara Belanda.
Pria yang kini berusia 83 tahun, bulan Maret kemarin pergi ke Den Haag, Belanda, bersaksi di depan pengadilan, kemudian mendapat 10.000 euro (sekitar Rp 168 juta) sebagai ganti rugi atas kematian ayahnya.
"Ayahnya, Tuan Monjong, adalah satu dari lebih dari 200 orang yang dieksekusi mati saat pembantaian desa Suppa, 28 Januari 1947," kata pengacara Andi, Liesbeth Zegveld, kepada ABC.
Meski pernah menolak membayar ganti rugi, Pemerintah Belanda secara resmi sudah meminta maaf atas kekerasan brutal yang terjadi di Indonesia selama tahun 1940-an.
Banyak kekejaman yang dilakukan di sejumlah pulau saat Belanda menguasai Nusantara, hingga Presiden Sukarno memproklamasikan negara kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Apakah pembayaran ganti rugi juga bisa diajukan atas nama korban warga Aborigin di Australia yang menjadi korban kekerasan kolonial kerajaan Inggris?
Pembantaian di desa Suppa
Upaya Belanda untuk merebut kembali Indonesia pada tahun 1940-an saat itu disebut sebagai "tindakan pengawasan" terhadap "teroris" dan "ekstremis" nasionalis.