Warga Inggris Punya Hak Gugat Cap Kaki Tiga
Tanpa Izin Gunakan Simbol Negara Isle of ManSelasa, 29 Januari 2013 – 17:29 WIB
“Warga Isle of Man termasuk warga negara Inggris sehingga punya kepentingan terhadap simbol negara yang sudah dianggap sebagai milik publik,” ujar Previany Annisa Rellina, usai mengikuti sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/1) kemarin.
Previany mengatakan, kliennya sebagai warga negara Inggris punya hak mengajukan gugatan pembatalan sesuai dengan undang-undang. Ia juga menegaskan, Indonesia dan Inggris terikat kesepakatan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), suatu perjanjian terkait HKI di dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization.