Vince, kata Previany, hanya tahu produk dengan merek Cap Kaki Tiga itu di Indonesia. Seperti diketahui, gugatan yang terdaftar No. 66/Merek/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst itu juga minta agar majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas produk-produk yang mengandung unsur-unsur dalam 49 sertifikat merek itu.(wok/fuz/jpnn)
JAKARTA - Sidang ketiga gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Indonesia atas nama perusahaan