Warga Irak Berbuat Terlarang Terhadap Waria, Terjadi di Indekos
Selasa, 01 September 2020 – 21:14 WIB
Sholekan mengatakan tersangka mengenal korban melalui media sosial dan sudah empat kali melakukan pertemuan, namun keduanya berkomunikasi dengan menggunakan google translate karena korban tidak bisa berbahasa Arab, sedangkan tersangka tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, kondisi korban AHF yang menjalani perawatan di rumah sakit berangsur-angsur membaik dan penyidik juga sudah meminta keterangan korban atas kejadian penganiayaan yang dialaminya. (antara/jpnn)