Warga Jabodetabek Tidak Disiplin, Sebegini Jumlah Kecelakaan Kereta Sejak Januari 2020
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat, dari Januari hingga November 2020 sebanyak 22 kecelakaan kereta telah terjadi di perlintasan sebidang.
Adapun wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta terbentang dari Stasiun Merak hingga Stasiun Cikampek.
Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto mengatakan, dari 22 kecelakaan kereta tersebut, sebanyak 25 orang menjadi korban.
"Korban meninggal sebanyak lima orang, luka berat tujuh orang, dan luka ringan sebanyak 13 orang," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (26/11).
Eko menjelaskan, kecelakaan kereta terjadi karena kurang disiplinnya warga dalam berkendara saat melintasi lintasan kereta.
Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
A. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;