Warga Jakarta Perlu Tahu, Dilarang ada Kerumunan di 73 Titik di Malam Tahun Baru
Selasa, 21 Desember 2021 – 22:03 WIB
Selain larangan digelarnya pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan juga dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.
Tujuan utama larangan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.(Antara/jpnn)