Warga Jakarta Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan Sosial, Ini Kriterianya
Senin, 19 Oktober 2020 – 18:55 WIB
b. Masuk dalam kategori miskin berdasarkan Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera;
c. Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja;
d. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan;
e. Berpenghasilan tidak tetap;
f. Dirumahkan tanpa dibayar pemotongan gaji; dan/atau
g. Ahli waris dalam satu Kartu Keluarga dari kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: