Warga Jakarta Utara Marah, Anies Baswedan Diberi Waktu Seminggu untuk Cabut Keputusan
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Jakarta Utara menyebut keputusan Gubernur Anies Baswedan tentang perluasan kawasan Ancol dianggap sebagai bentuk perampasan pantai publik oleh pemerintah.
“Secara definisi jelas ini merupakan bentuk reklamasi,” kata tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara, Kemal Abubakar di Pantai Ancol, Minggu (5/7).
Kemal menjelaskan perluasan kawasan itu dilakukan sebagai bentuk komersialisasi dan monopoli yang diserahkan kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pengembang.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan gubernur yang akan melakukan reklamasi pantai 150 hektar yang diserahkan kepada Ancol,” tegas Kemal.
Kemal mengatakan keputusan gubernur itu merupakan keputusan ambigu dan seolah-olah dipaksakan serta untuk kepentingan bisnis. Sejak tahun 2019, masyarakat pesisir di sekitar Ancol telah melakukan upaya untuk mendapatkan akses masuk kawasan.
Namun kata Kemal, pihak Ancol beralasan kepada warga bahwa tiket masuk kawasan untuk pemeliharaan fasilitas.
Sementara, warga penghuni apartemen di dalam kawasan Ancol mendapatkan akses gratis untuk menikmati pantai yang notabene itu milik publik.
Kemal menegaskan jika Anies tidak mencabut SK Gubernur itu, pihaknya akan menurunkan masa untuk menolak reklamasi.