Warga Kecamatan Sulamu Berduka, Kami Ikut Berbelasungkawa
jpnn.com, KUPANG - Satu pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 asal Kabupaten Kupang, NTT, meninggal dunia, Senin (27/4), setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr WZ Johannes Kupang.
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius Ardu Jelamu dalam keterangan pers di Kupang, Senin malam, mengatakan PDP tersebut berasal dari Kecamatan Sulamu.
Pasien asal Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang itu sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kupang yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan COVID-19.
Marius mengatakan, penanganan terhadap PDP yang meninggal itu sesuai dengan protokol kesehatan dalam penanganan pasien COVID-19 termasuk pengambilan swab untuk diperiksa lebih mendalam di laboratorium untuk mendeteksi yang bersangkutan terpapar COVID-19 atau tidak.
"Petugas medis sudah mengambil swab dari PDP yang meninggal untuk diperiksa lebih mendalam di laboratorium guna memastikan pasien terpapar COVID-19 atau tidak," kata Marius yang didampingi Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Veri Guru.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan dokter pada RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang bahwa pasien bersangkutan memiliki penyakit penyerta yaitu TBC dan ganguan pada paru-paru.
Menurut Marius yang juga sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Nusa Tenggara Timur, pemakaman terhadap satu PDP yang meninggal di Kabupaten Kupang dilakukan dengan standar pemakaman terhadap pasien COVID-19.
Dengan meninggalnya satu PDP asal Kabupaten Kupang, menurut dia, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal di Nusa Tenggara Timur selama pandemi COVID-19 berlangsung, berjumlah tujuh orang.