Warga Korban Kekerasan Petugas Leasing dan Debt Collector Bisa Melaporkan ke Nomor Hotline DPRD Ini
Apalagi jika mereka sudah berusaha membayar dan melunasi, namun kendaraannya baik mobil maupun motor ditarik secara paksa oleh pihak leasing.
"Warga Kota Surabaya butuh keamanan, secara ekonomi maupun psikologis, ini tidak boleh terjadi di Kota Surabaya. Tidak boleh lagi dialami warga surabaya," katanya.
Mahfudz mengaku prihatin kepada warga Surabaya yang menjadi korban perampasan.
Dia melihat finance seenak sendiri melakukan perampasan, dengan menyewa jasa eksternal seperti preman untuk melakukan penarikan. Menurutnya, hal itu membuat leasing seakan cuci tangan.
Padahal menurutnya, hal ini bukanlah cara yang tepat. Pihak finance dengan seenaknya melakukan eksekusi dengan berbagai tindakan yang bahkan mengarah ke tindak pindana.
Padahal pengambilan hanya bisa dilakukan jika sudah ada keputusan pengadilan.
"Sama sekali tidak menerapkan cara yang tepat. Yang dilakukan leasing itu tindakan salah, premanisme, perampokan, dan pencurian. Mereka pakai pihak Ke-3. Kalau ditanya, jawabannya tidak tahu itu siapa, kan aneh. makanya kami ingin jangan melakukan perampasan seperti itu," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)