Warga Korsel Bebas Dari Penjara
Jumat, 16 November 2012 – 10:33 WIB
Lucas mengaku, saat di Surabaya, ia dijerat Pasal 159 Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan dalam sidang di pengadilan, ia divonis dua tahun penjara plus tiga bulan subsider atau membayar denda Rp 500 juta dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.
"Pokok hukuman dua tahun penjara telah selesai 17 Agustus lalu dan saya lanjut jalani subsider selama 90 hari sehingga baru bebas murni 15 November," ujarnya. (mg11/ays)