Warga Madiun Jual Ganja, Sabu-Sabu, dan Ekstasi, Paket Lengkap
Adapun sejumlah barang bukti tersebut, selain di rumah tersangka, juga ditemukan di bawah jok kendaraan yang digunakan tersangka saat penangkapan.
Dewa menjelaskan tidak menutup kemungkinan narkoba tersebut tidak hanya diedarkan di dalam kota tetapi juga di luar Kota Madiun. Beruntung pihak kepolisian segera mengetahui sehingga peredarannya bisa dicegah.
Atas tindakannya, NL dijerat Pasal 114 Ayat(2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 15 tahun.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)