Warga Malaysia Diperiksa 30 Jam di KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 05:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antusias memeriksa dua Warga Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang diduga kuat sebagai orang yang melindungi pelarian Neneng Sri Wahyuni, tersangka korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008. Bayangkan saja, Hasan dan. R Azmi baru usai menjalani pemeriksaan Kamis (14/6) sekitar sekitar pukul 23.45 Wib atau lebih 30 jam pasca digelangdang ke gendung KPK, Rabu (13/6) pukul 18.10 Wib. Keduanya juga langsung digiring ke dua lokasi berbeda untuk penahanan e20 hari pertama.
M Hasan bin Kushi yang keluar lebih dulu dari gedung KPK hanya bungkam dan menutup wajahnya serta kepalanya dengan kain sarung warna putih. Dia kemudian menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Demikian juga dengan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang keluar sekitar lima menit kemudian. Warga Negeri Jiran ini juga menutup kepala dengan sarung. Dia pun dibawa ke Rutan Polres Jakarta Timur.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antusias memeriksa dua Warga Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
Senin, 25 November 2024 – 15:33 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
Senin, 25 November 2024 – 15:28 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
Senin, 25 November 2024 – 15:15 WIB - Hukum
Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Senin, 25 November 2024 – 14:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB