Warga Marah dan Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung
jpnn.com, LAMPUNG - Sebuah rumah di Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis, Lampung Barat, dibakar warga, Kamis malam (16/5). Rumah tersebut adalah milik Supran, 54, tersangka pencabulan anak kandung.
Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi saat rumah sudah dibakar. Ketika tiba di lokasi, sejumlah warga berkumpul.
“Iya, rumah tersangka dibakar massa. Tapi seluruh isi rumah sudah dikeluarkan. Termasuk sejumlah material seperti dinding-dinding sempat dibongkar terlebih dahulu oleh pihak keluarga,” kata Suharjono.
Menurut dia, aparat kepolisian berupaya menenangkan masyarakat dan meminta tidak melakukan tindakan anarkis. Namun warga yang sudah tersulut emosi tidak dapat dikendalikan.
Baca : Pemindahan Ibu Kota Indonesia Mengerucut ke Dua Provinsi
“Sempat kita tahan. Tapi namanya massa sudah marah. Meski begitu, yang dibakar hanya bangunan rumah dari geribik. Barang-barang berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Suharjono mengungkapkan, rumah yang dibakar itu berdiri di atas lahan milik pekon. “Itu tanah milik pekon, dan warga beralasan memiliki hak untuk tidak memperbolehkan tersangka tinggal di sana lagi,” tegasnya.
Diketahui, Supran mengintimi anak kandungnya sebanyak tujuh kali. Ini dilakukan dengan iming-iming akan membelikan ponsel baru.