Warga Marah dan Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Jumat, 17 Mei 2019 – 23:23 WIB
Baca : Perang Dagang AS-Tiongkok Berdampak Positif Bagi Batam
Perceraian dengan sang istri tiga tahun lalu juga menjadi alasan Supran berbuat tidak senonoh dengan darah dagingnya. Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu dua pekan, sejak Rabu (1/5) hingga akhirnya dia ditangkap Senin (13/5).
Ternyata tidak hanya Supran. Jakridin, kakak ipar korban juga berbuat serupa. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memeriksa tersangka lebih lanjut.
“Ayah kandung korban sudah mengakui perbuatan cabulnya sebanyak tujuh kali. Sementara untuk kakak ipar korban, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Suharjono. (edi/ais)