Atas dasar ancaman ini Komnasham pada 17 Januari lalu mengeluarkan surat permohonan perlindungan bagi 20 warga adat Kemas Pasal. Surat bernomor : 121/K/PMT/I/2012 itu dikeluarkan atas permohonan warga yang merasa terancam oleh aktifitas PT.TIM.(zul/jpnn)
JAKARTA - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa dalam terkait tanah di kawasan Teluk Mekaki