Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Selasa, 07 Februari 2012 – 21:21 WIB
Belakangan warga kembali dari daerah transmigrasi sekitar 1997 setelah mendegar kabar lahan permukiman mereka bukan dikonservasi namun telah dimiliki oleh PT.TIM dan akan dijadikan hotel.
Di sinilah perselisihan bermula. Warga merasa punya hak atas tanah sementara perusahaan mengantongi SHGB atas tanah tersebut. Terakhir pada 2008 lalu, seorang warga tewas dan sejumlah lainnya luka luka.
Korban menduga penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan oleh orang suruhan PT.TMI. Kini warga keberatan karena belum seluruh dari pelaku penganiayaan dijerat. Terlebih lagi mereka yang diduga terlibat dalam peristiwa itu kini masih berkeliaran dan memberikan ancaman pada warga.