Warga Minta Gugatan Sultan Deli di PN Medan Dibatalkan
Dijelaskannya, adanya pihak – pihak yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang mereka pegang, merupakan permainan mafia tanah. Oleh karena itu, pihaknya meminta penegak hukum dan pemerintah jangam kalah dari oknum mafia.
“Coba kita cek, sertifikat itu sudah banyak berpindah tangan. Mereka mendapatkannya dari hasil lelang bank, logikanya, bagaimana pemegang surat tidak tahu objek tanahnya. Ini semua rancu, yang jelas kami yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan itu, tetap ingin hak kami diberikan 70 persen,” tegas Sahut.
Dikatakan Sahut, apabila nantinya dalam proses gugatan, dimenangkan oleh Sultan Deli. Masyarakat tetap meminta haknya sesuai dengan hasil keputusan yang sudah ditetapkan, apabila tidak terealisasi, akan menimbulkan masalah baru.
“Masyarakat sudah siap bertumpah darah, kalau haknya tidak diberikan. Intinya, kepemilikan tanah itu nomor 2, yang jelas hak rakyat harus prioritas, “ kata dia.
Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana Harahap membenarkan, ganti rugi masyarakat tertunda, karena adanya gugatan di PN Medan.”Kita belum tahu, kapan ganti rugi itu dibayarkan. Karena masih ada gugatan, untuk lebih jelas hasilnya, tanya ke pengadilan,” kata Maulana. (fac/ila)