Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Negara dan PR Australia Tidak Boleh ke Luar Negeri Sampai 17 September

Senin, 15 Juni 2020 – 20:55 WIB
Warga Negara dan PR Australia Tidak Boleh ke Luar Negeri Sampai 17 September - JPNN.COM
China's influence over Australia is growing, particularly in WA. November 1, 2019 (ABC News/Google Earth)

Walau kasus COVID-19 terus menurun di Australia, larangan keluar negeri telah diperpanjang hingga 17 September bagi warga negara dan mereka yang berstatus penduduk tetap, atau Permanent Resident (PR).

  • Pembatasan perjalanan ke luar negeri dari Australia diperpanjang sampai 17 September
  • Di Queensland, mulai Selasa pemakaman boleh dihadiri oleh 100 orang
  • Di Victoria orang kedua yang hadir di unjuk rasa 'Black Lives Matter' positif COVID-19

 

Tapi mereka masih bisa bepergian ke luar negeri, jika nantinya Australia memiliki perjanjian khusus, seperti yang sekarang sedang dirundingkan bersama Selandia Baru dengan sebutan 'Trans Tasmania buble'.

Bulan Maret lalu, Pemerintah Australia mengeluarkan keputusan melarang warganya bepergian dan larangan itu akan berakhir hari Rabu besok (17/6/2020).

Namun beberapa media lokal di Australia mengatakan Departemen Kesehatan sudah dengan 'diam-diam' memperpanjang larangan tersebut sampai tanggal 17 September.

Tiga tahapan pelonggaran di Australia

Warga Negara dan PR Australia Tidak Boleh ke Luar Negeri Sampai 17 September
Pelonggaran aturan pembatasan pergerakan aktivitas di Australia akan dilakukan secara bertahap.

 

Walau saat ini tidak banyak negara yang membuka diri untuk kedatangan turis, larangan tersebut harus diperpanjang karena urusan asuransi.

Departemen Kesehatan mengatakan perpanjangan dilakukan untuk memastikan pemerintah Australia memiliki sejumlah kekuatan untuk mengatasi pandemi yang masih berlangsung.

Walau kasus COVID-19 terus menurun di Australia, larangan keluar negeri telah diperpanjang hingga 17 September bagi warga negara dan mereka yang berstatus penduduk tetap, atau Permanent Resident (PR)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News