Warga Ngotot Tolak Rp 220 Ribu per Meter Persegi
jpnn.com - jpnn.com - Masalah ganti rugi lahan tol Semarang-Batang hingga kini belum beres.
Warga Desa Wungurejo dan Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jateng, menyampaikan kekecewaan dan penolakan mereka atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan harga ganti rugi lahan tol Semarang-Batang, menjadi Rp 220 ribu per meter persegi.
Adanya keputusan tersebut, warga bertekad akan tetap bertahan dan menggarap lahan pertaniannya.
Warga menilai harga tersebut sangat tidak manusiawi dan adil, karena tidak mensejahterakan rakyat.
Harga tersebut sangat rendah bila dibanding Desa Rawabranten yang merupakan tetangga desa mereka, dengan harga ganti rugi Rp470 ribu per meter persegi.
Terhadap putusan Kasasi, perwakilan warga Wungurejo, Syamsudin, mengatakan, pihaknya bersama warga lainnya akan melakukan penolakan dan tetap akan menggarap lahan pertanian mereka.
Sebab, sebagian besar warga bekerja sebagai petani. Pihaknya juga telah mengajukan permasalahan itu ke Pemda maupun wakil rakyat. Namun, belum mendapatkan solusi yang memuaskan warga.
"Kami tetap akan bertahan dan menggarap lahan seperti biasa, walaupun putusan Kasasi telah keluar," ujarnya, seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).