Warga Ngotot Tolak Rp 220 Ribu per Meter Persegi
Menurut Syamsudin, keseluruhan lahan yang dilalui proyek tol tersebut, sepenuhnya berupa area pertanian.
Di Desa Wungurejo lahan yang terkena proyek sebanyak 89 bidang milik 200 warga.
Ditambahkannya, mereka sebenarnya mendukung pembangunan jalan tol. Namun, mereka bisa menerima jika ganti rugi yang diberikan layak dan sesuai.
"Dengan ganti kerugian berdasarkan Kasasi tersebut, kami tidak bisa membeli lahan pengganti. Sebab, harga sawah sekarang telah mencapai Rp300 ribu per meter persegi. Sementara di Desa Rawabranten nilai ganti kerugian mencapai Rp470 ribu, padahal sama-sama lahan pertanian," ujarnya, yang lahannya seluas 1.700 meter persegi terkena proyek tersebut.
Dikatakan, harga Rp220 ribu per meter persegi merupakan penaksiran tim apraisal pada Oktober 2015.
Warga yang tidak puas kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan oleh pengadilan diputuskan harga ganti kerugian Rp350 ribu per meter persegi.
"Namun, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) justru mengajukan Kasasi ke MA, sehingga harga kembali turun menjadi Rp220 ribu. Jika dulu P2T melaksanakan putusan PN Kendal, harusnya pembangunan tol tidak akan serumit dan selama ini," paparnya.
Terpisah, warga Tejorejo, Sukis mengungkapkan lahan di desanya yang dilalui tol sebanyak 30 bidang.