Warga Palembang Edarkan 5 Kilogram Ganja
Senin, 06 Juni 2022 – 22:54 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)